Background: Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 5 of 2014 concerning asthma mentions the presence of types of asthma, medication controller, alternatives such as drugs and substances that have been determined and also other alternatives such as additional drugs. The drugs used in the guidelines were glucocorticosteroids, theophylline, chromolin, leukotriene modifiers, ventolin, and formeterol. Nowadays, the number of asthmatic patients who received asthma therapy according to that regulations had not been clearly distributed.
Aim: The study aims to describe the pattern of drug use in adult asthma patients in accordance with the regulations in Tabanan General Hospital.
Methods: A retrospective observational study with medical record data without providing intervention or treatment to samples in the Tabanan General Hospital in March-June 2019 aged 18-65 years and receiving asthma medication.
Results and Conclusions: The three types of asthma, based on the type of drug, dosage, and dosage form are not in accordance with Regulation of Minister of Health No. 5 of 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No 5 Tahun 2014 tentang asma menyebutkan adanya jenis asma, medikasi pengontrol, alternatif seperti obat dan zat yang telah ditentukan dan juga alternatif lain seperti tambahan obatnya. Obat yang digunakan pedoman PMK No 5 Tahun 2014 yaitu glukokortikosteroid, teofilin, kromolin, leukotrien modifiers, ventolin, formeterol. Sampai sekarang jumlah pasien asma yang mendapatkan terapi asma sesuai dengan PMK masih belum terdistribusi dengan jelas.
Tujuan: untuk mendeskripsikan pola penggunaan obat pada pasien asma dewasa sesuai dengan PMK No 5 Tahun 2014 yang berlaku di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Kabupaten Tabanan.
Metode: Penelitian observasional retrosprektif dengan data rekam medis tanpa memberikan intervensi atau perlakuan pada sampel di BRSUD Kabupaten Tabanan pada bulan Maret-Juni 2019 berusia 18-65 tahun dan mendapatkan terapi obat asma.
Hasil dan Simpulan: Ketiga jenis asma, berdasarkan jenis obat, dosis, dan bentuk sediaan tidak sesuai dengan PMK No 5 Tahun 2014.